Custom Bond Batu

Custom Bond Batu  
Custom Bond Batu
Custom Bond Batu
Custom Bond adalah jenis jaminan untuk pembebasan / penangguhan pungutan negara yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin (Surety Company), untuk kepentingan pihak Terjamin (Principal) yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain yakni Penerima Jaminan/Bea Cukai (Obligee) berdasarkan izin/fasilitas Bea Cukai berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan Bea Cukai atau Customs  Regulations.

Proses Penerbitan Dan Penggunaan Customs Bond
  1. Prinsipal mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas impor kepada Bapeksta Keuangan/Ditjen Bea Cukai (Obligee)
  2. Obligee menerbitkan surat keputusan pemberian fasilitas impor dan disampaikan kepada Prinsipal
  3. Prinsipal mengajukan permohonan penerbitan Customs Bond kepada Surety Company dengan melampirkan PIB dan SK Pembebasan
  4. Surety Company menerbitkan sertifikat Customs Bond dan diserahkan kepada Prinsipal
  5. Prinsipal menyerahkan sertifikat Customs Bond bersama PIB yang telah ditanda sahkan oleh Bank Devisa kepada Obligee
  6. Obligee menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan dan diserahkan kepada Prinsipal
  7. Prinsipal menyerahkan PIB, SK Pembebasan dan STTJ kepada petugas bea cukai dilapangan untuk proses pengeluaran barang dari pelabuhan
  8. Prinsipal melaksanakan kewajibannya selama jangka waktu penjaminan (maksimal 12 bulan)



Bila Anda ingin mendapatkan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN  dengan memiliki Custom Bond

SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
 BBM 7FA55E9E  WhatsApp 08562863962