Custom Bond
![]() |
| Custom Bond |
Custom Bond, selain untuk meningkatkan investasi dan juga pertumbuhan ekspor, pemerintah juga memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di tempat penimbunan berikat kepada investor, salah satunya adalah kawasan berikat.
Di dalam kawasan berikat diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah atau dalam daerah pabean lainnya tanpa dikenakan pungutan bea, cukai, dan/atau pungutan negara lainnya hingga barang tersebut digunakan untuk tujuan impor, ekspor, dan juga re-ekspor (diekspor kembali).
Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat akan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk yaitu peniadaan untuk sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai dengan timbulnya kewajiban untuk membayar berdasarkan undang-undang. Pembebasan bea masuk tambahan (surcharge) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang diimpornya untuk menghasilkan barang produksi.
Salah satu pernyataan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN adalah bahwa pengusaha harus memiliki Custom Bond. Bilamana dalam jangka waktu tertentu pengusaha yang bersangkutan, lalai/tidak mengekspor barang hasil produksinya, maka Custom Bond tersebut akan dicairkan oleh Pemerintah. Fungsi Custom Bond disini adalah menjamin pemerintah bila pengusaha lalai/tidak mengekspor barang-barang produksinya.
Di dalam kawasan berikat diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah atau dalam daerah pabean lainnya tanpa dikenakan pungutan bea, cukai, dan/atau pungutan negara lainnya hingga barang tersebut digunakan untuk tujuan impor, ekspor, dan juga re-ekspor (diekspor kembali).
Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat akan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk yaitu peniadaan untuk sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai dengan timbulnya kewajiban untuk membayar berdasarkan undang-undang. Pembebasan bea masuk tambahan (surcharge) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang diimpornya untuk menghasilkan barang produksi.
Salah satu pernyataan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN adalah bahwa pengusaha harus memiliki Custom Bond. Bilamana dalam jangka waktu tertentu pengusaha yang bersangkutan, lalai/tidak mengekspor barang hasil produksinya, maka Custom Bond tersebut akan dicairkan oleh Pemerintah. Fungsi Custom Bond disini adalah menjamin pemerintah bila pengusaha lalai/tidak mengekspor barang-barang produksinya.
Pengertian Customs Bond
Jaminan atas suatu risiko yang diberikan oleh Surety kepada Perusahaan importir/eksportir (Principal) untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan fasilitas penangguhan atau pembebasan pungutan negara yang diperoleh dari Pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai/KTE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Fungsi Customs Bond
Jaminan alternatif dari Bank Garansi yang merupakan salah satu syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menangguhkan pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, Pajak atas Penjualan Barang Mewah dan Denda Administrasi atas barang yang diimpor untuk tujuan ekspor, sehingga Perusahaan Anda dapat melakukan proses ekspor dan impor dengan lancar.
Bila Anda ingin mendapatkan
pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN dengan memiliki Custom Bond
SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com














