Custom Bond

Custom Bond
Custom Bond
Custom Bond
Custom Bond, selain untuk meningkatkan investasi dan juga pertumbuhan ekspor, pemerintah juga memberikan insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan di tempat penimbunan berikat kepada investor, salah satunya adalah kawasan berikat.

Di dalam kawasan berikat diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah atau dalam daerah pabean lainnya tanpa dikenakan pungutan bea, cukai, dan/atau pungutan negara lainnya hingga barang tersebut digunakan untuk tujuan impor, ekspor, dan juga re-ekspor (diekspor kembali).

Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat akan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk yaitu peniadaan untuk sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai dengan timbulnya kewajiban untuk membayar berdasarkan undang-undang. Pembebasan bea masuk tambahan (surcharge) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang diimpornya untuk menghasilkan barang produksi. 


Salah satu pernyataan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN adalah bahwa pengusaha harus memiliki Custom Bond. Bilamana dalam jangka waktu tertentu pengusaha yang bersangkutan, lalai/tidak mengekspor barang hasil produksinya, maka Custom Bond tersebut akan dicairkan oleh Pemerintah. Fungsi Custom Bond disini adalah menjamin pemerintah bila pengusaha lalai/tidak mengekspor barang-barang produksinya.

Pengertian Customs Bond
Jaminan atas suatu risiko yang diberikan oleh Surety kepada Perusahaan importir/eksportir (Principal) untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan fasilitas penangguhan atau pembebasan pungutan negara yang diperoleh dari Pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai/KTE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Fungsi Customs Bond
Jaminan alternatif dari Bank Garansi yang merupakan salah satu syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menangguhkan pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, Pajak atas Penjualan Barang Mewah dan Denda Administrasi atas barang yang diimpor untuk tujuan ekspor, sehingga Perusahaan Anda dapat melakukan proses ekspor dan impor dengan lancar.




Bila Anda ingin mendapatkan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN  dengan memiliki Custom Bond

SEGERA..call-sms

0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com

Simas Custom Bond

Simas Custom Bond
Simas Custom Bond
Simas Custom Bond
Simas Custom Bond  Adalah Jaminan untuk pembebasan / penangguhan sebesar Nilai Pungutan Negara yang terutang Pendapatan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan dari barang-barang yang mendapat fasilitas, seperti : Bea Masuk (BM), Pajak Nilai atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Sanksi Administrasi.

Pembebasan / Penangguhan yang tercantum dalam Keputusan pemberian fasilitas ditambah dengan masa tenggang waktu selama 30 (tigapuluh) hari.

Kegunaan Simas Custom Bond
Customs Bond dapat digunakan sebagai jaminan atas pembayaran pungutan Negara atas impor :
  • Barang yang mendapatkan fasilitas KITE DepKeu
  • Barang yang diimpor berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea, pengeluaran barang terlebih dahulu (Vooruitslag) dan pemberian fasilitas impor lainnya oleh DirJend Bea dan Cukai
  • Barang dalam rangka fasilitas Kawasan Berikat (Sub Kontrak)
  • Barang dalam rangka fasilitas Entreport Produksi untuk tujuan ekspor.
Fasilitas Pembebasan Pungutan
KITE - pungutan Negara atas impor bahan baku untuk diolah menjadi barang jadi kemudian di ekspor tidak untuk dijual di dalam negeri.
Wanprestasi : apabila Prinsipal tidak memperpanjang Customs Bond, tidak mere-eksport, hasil produksi dijual di dalam Negeri.

CB Sub Kontrak - menjamin Prinsipal yang berada dalam Kawasan Berikat (KB)untuk melakukan pekerjaan sub-kontrak ke luar dan harus kembali lagi ke Prinsipal, mereparasi mesin dan peralatan pabrik. Dalam KB mendapat pengawasan langsung dari Bea dan Cukai.
Wanprestasi : barang yang disub-kontrak tidak kembali ke Prinsipal

Polis Customs Bond Non KITE :
Polis yang diterbitkan untuk Nasabah/ Prinsipal yang melakukan impor barang hanya untuk sementara waktu (contohnya barang-barang yg diimpor utk pameran), dimana Nasabah/Prinsipal harus melakukan ekspor barang tsb kembali.

Ketentuan Tambahan untuk Non Tim KITE
Prinsipal sudah menerima SKPBM (Surat Kekurangan Pembayaran Bea Masuk) atau Nota Pembetulan atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (Vooruislag) dari BC
Prinsipal harus menyerahkan jaminan uang tunai / deposito sebesar 100% nilai jaminan
Surat kuasa pencairan deposito dari Prinsipal yang sdh mendapat persetujuan dari Bank ybs (bila jaminan dlm deposito)




Bila Anda ingin mendapatkan Simas Custom Bond untuk pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN

SEGERA..call-sms

0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com

Cara mendapatkan Custom Bond

Cara mendapatkan Custom Bond
Cara mendapatkan Custom Bond
Cara mendapatkan Custom Bond
Cara mendapatkan Custom Bond , untuk setiap pengajuan awal dari Calon Nasabah Customs Bond, maka dokumen berikut harus dilengkapi:
  • Lap. Keuangan 3 thn terakhir
  • Company profile
  • Akta pendirian perusahaan berikut perubahan yang terakhir
  • Rekening koran aktif 3-6 bulan terakhir
  • Hasil survey, foto, wawancara KC dgn Prinsipal
  • SK Bea Cukai Kawasan Berikat / KITE
  • Surat Keputusan BC atas pemberian fasilitas penangguhan Bea  Masuk, PPh, dan PPn BM (SKEP)
  • Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Laporan Ekspor terakhir
  • Bersedia memberikan IL (Indemnity Latter)/ SPGR (Surat Perjanjian Ganti Rugi yang dilegalisir notaris)

Rate CUSTOMS BOND :
  • KITE           :    1   %   per Tahun
  • Non KITE     :    0,50% per Triwulan



Cara mendapatkan Custom Bond dan info lanjut

SEGERA..call-sms-wa
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962

Proses Penerbitan Dan Penggunaan Customs Bond

Proses Penerbitan Dan Penggunaan Customs Bond
Proses Penerbitan Dan Penggunaan Customs Bond
Proses Penerbitan Dan Penggunaan Customs Bond
  1. Prinsipal mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas impor kepada Bapeksta Keuangan/Ditjen Bea Cukai (Obligee)
  2. Obligee menerbitkan surat keputusan pemberian fasilitas impor dan disampaikan kepada Prinsipal
  3. Prinsipal mengajukan permohonan penerbitan Customs Bond kepada Surety Company dengan melampirkan PIB dan SK Pembebasan
  4. Surety Company menerbitkan sertifikat Customs Bond dan diserahkan kepada Prinsipal.
  5. Prinsipal menyerahkan sertifikat Customs Bond bersama PIB yang telah ditanda sahkan oleh Bank Devisa kepada Obligee
  6. Obligee menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan dan diserahkan kepada Prinsipal
  7. Prinsipal menyerahkan PIB, SK Pembebasan dan STTJ kepada petugas bea cukai dilapangan untuk proses pengeluaran barang dari pelabuhan
  8. Prinsipal melaksanakan kewajibannya selama jangka waktu penjaminan (maksimal 12 bulan)



info Proses Penerbitan Dan Penggunaan Customs Bond dan penawaran Custom Bond
SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962

Cara Klaim simas customs bond

Cara Klaim simas customs bond
Klaim (pencairan) hanya bisa dilakukan oleh DIRJEN BEA CUKAI
Cara Klaim simas customs bond
Cara Klaim simas customs bond



info Cara Klaim simas customs bond dan penawaran Custom Bond

SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962

Kawasan Industri dan Kawasan Berikat

Kawasan Industri dan Kawasan Berikat
Kawasan Industri dan Kawasan Berikat
Kawasan Industri dan Kawasan Berikat
Di Indonesia terdadapat berbagai kawasan industri dan kawasan berikat.
Tujuannya untuk mengembangkan potensi ekonomi dan industri Indonesia. Oleh karena itu, sekarang dibeberapa daerah di Indonesia didirikan kawasan kawasan industri, sekaligus dikembangkan kawasan berikat didalamnya untuk mengembangkan potensi perindustrian yang besar.

Kawasan Industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. Tujuan pemerintah sendiri dalam membangun kawasan industri adalah mendorong dan mempercepat pertumbuhan industri Indonesia, memenuhi kebutuhan ekspor dan juga kebutuhan dalam negeri serta mengundang para investor asing dan juga lokal untuk melakukan investasi di Indonesia.

Kawasan Berikat (bonded zone) adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu di dalam wilayah pabean Indonesia. Dikawasan berikat dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan  rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang  dan  bahan  asal  impor  atau  barang  dan  bahan  dari  dalam  Daerah  Pabean  Indonesia Lainnya (DPIL).
Dikawasan berikat diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan bea cukai atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor atau reekspor (diekspor kembali).

Kawasan berikat Sering disebut Export Processing Zone karena umumnya kawasan ini ditujukan untuk pengolahan produk tujuan ekspor. Fungsi kawasan berikat adalah sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, pengolahan barang yang berasal dari dalam dan luar negeri. Kemudahan yang diberikan dalam kawasan berikat adalah pelayanan dan pengurusan dokumen ekspor dan impor berada dalam satu atap (satu kantor).

Manfaat yang didapat melalui pembangunan kawasan berikat adalah efisiensi waktu pengiriman barang, membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melalui pola kegiatan sub kontrak serta dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global.


Bila Anda ingin mendapatkan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN  dengan memiliki Custom Bond

SEGERA..call-sms

0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com

Kontak Custom Bond

Kontak Custom Bond
Kontak Custom Bond

Bila Anda ingin mendapatkan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN  dengan memiliki Custom Bond

SEGERA..call-sms-wa

0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com