Proses Penerbitan Dan Penggunaan Customs Bond
![]() |
| Proses Penerbitan Dan Penggunaan Customs Bond |
- Prinsipal mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas impor kepada Bapeksta Keuangan/Ditjen Bea Cukai (Obligee)
- Obligee menerbitkan surat keputusan pemberian fasilitas impor dan disampaikan kepada Prinsipal
- Prinsipal mengajukan permohonan penerbitan Customs Bond kepada Surety Company dengan melampirkan PIB dan SK Pembebasan
- Surety Company menerbitkan sertifikat Customs Bond dan diserahkan kepada Prinsipal.
- Prinsipal menyerahkan sertifikat Customs Bond bersama PIB yang telah ditanda sahkan oleh Bank Devisa kepada Obligee
- Obligee menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan dan diserahkan kepada Prinsipal
- Prinsipal menyerahkan PIB, SK Pembebasan dan STTJ kepada petugas bea cukai dilapangan untuk proses pengeluaran barang dari pelabuhan
- Prinsipal melaksanakan kewajibannya selama jangka waktu penjaminan (maksimal 12 bulan)
info Proses Penerbitan Dan Penggunaan Customs Bond dan penawaran Custom Bond
SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962






