Custom Bond Bangkalan
![]() |
| Custom Bond Bangkalan |
Pemerintah Indonesia pada tahun 1995 melalui SK Menteri Keuangan No. 108/KMK.01/1995 tanggal 13-03-1995 serta SKB tanggal 20-07-1995 antara Dirjen Lembaga Keuangan, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Bapeksta keuangan,
menetapkan Undang-undang No. 10 / 95 yang melegalisasi seluruh barang impor yang tujuannya ekspor dapat menggunakan fasilitas impor sementara dengan beberapa alternatif sbb :
Uang Tunai
- Jaminan Bank (Bank Garansi)
- Jaminan Perusahaan Asuransi (Customs Bond)
- Jaminan SSB (Surat Sanggup Bayar)
Suatu Perjanjian antara 3 pihak yang saling terkait yaitu :
- Pihak Pertama disebut sebagai Penjamin (Surety Company) dalam perusahaan asuransi
- Pihak Kedua disebut sebagai Terjamin (Prinsipal) dalam hal ini adalah perusahaan penerima fasilitas impor dari pemerintah
- Pihak Ketiga disebut sebagai Penerima Jaminan (Obligee) dalam hal ini adalah Bapeksta Keuangan atau DitJen Bea Cukai
Manfaat Customs Bond
Sebagai suatu jaminan alternatif dari Bank Garansi yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam memperoleh fasilitas impor dari pemerintah.
Sebagai suatu jaminan alternatif dari Bank Garansi yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan dalam memperoleh fasilitas impor dari pemerintah.
Bila Anda ingin mendapatkan
pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN dengan memiliki Custom Bond
SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962






