Custom Bond Jawa Timur

Custom Bond Jawa Timur

Custom Bond Jawa Timur
Custom Bond Jawa Timur
Kawasan Berikat atau Export Processing Zone (EPZ )atau Bonded zone disebut juga sebagai Free Trade zoneEconomic  Processing  Zone (Korea) Special  Economic  Zone/Kawasan  Ekonomi  Khusus (China), Free  Zone  (Mesir), merupakan suatu  area khusus  dimana  barang-barang  import  yang  masuk  ke  area tersebut  tidak dianggap  sebagai  import, tidak dikenakan  bea, sampai  barang  tersebut  diekspor kembali, atau  dimasukkan  kedalam negara  tempat  itu  berada  dengan  membayar sejumlah  bea seperti barang impor lainnya.

Keuntungan  negara  yang  memiliki  area  kawasan  berikat  atau Export Processing Zone yaitu dapat menciptakan lapangan kerja, mempelajari teknologi baru dan menghubungkan dengan pasar global. Keuntungan lain,
  • Memacu ekspor melalui pengembangan investasi
  • Menarik Investasi asing dan pengembangan teknologi
  • Menghidupkan pasar lokal/supplier
  • Meningkatkan produktifitas
  • Menyediakan kesempatan kerja
  • Pencapaian/peningkatan keahlian bagi pekerja local
  • Peningkatan ekonomi nasional
  • Memungkinkan diterapkan ide dan teknologi baru
Perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat akan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk yaitu peniadaan untuk sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai dengan timbulnya kewajiban untuk membayar berdasarkan undang-undang. Pembebasan bea masuk tambahan (surcharge) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang diimpornya untuk menghasilkan barang produksi.

Salah satu pernyataan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN adalah bahwa pengusaha harus memiliki Custom Bond. Bilamana dalam jangka waktu tertentu pengusaha yang bersangkutan, lalai/tidak mengekspor barang hasil produksinya, maka Custom Bond tersebut akan dicairkan oleh Pemerintah. Fungsi Custom Bond disini adalah menjamin pemerintah bila pengusaha lalai/tidak mengekspor barang-barang produksinya.

Proses Penerbitan Dan Penggunaan Customs Bond
  • Prinsipal mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas impor kepada Bapeksta Keuangan /Ditjen Bea Cukai (Obligee)Obligee menerbitkan surat keputusan pemberian fasilitas impor dan disampaikan kepada PrinsipalPrinsipal mengajukan permohonan penerbitan Customs Bond kepada Surety Company dengan melampirkan PIB dan SK Pembebasan
  • Surety Company menerbitkan sertifikat Customs Bond dan diserahkan kepada Prinsipal
  • Prinsipal menyerahkan sertifikat Customs Bond bersama PIB yang telah ditanda sahkan oleh Bank Devisa kepada Obligee
  • Obligee menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan dan diserahkan kepada Prinsipal
  • Prinsipal menyerahkan PIB, SK Pembebasan dan STTJ kepada petugas bea cukai dilapangan untuk proses pengeluaran barang dari pelabuhan



Bila Anda ingin mendapatkan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN  dengan memiliki Custom Bond

SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com