Export - Import
![]() |
| kawasan berikat |
Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)
adalah Perseroan Terbatas, Koperasi yang berbentuk badan hukum atau yayasan yang memiliki, menguasai, mengelola dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain di KB yang diselenggarakannya berdasarkan persetujuan untuk meyelenggarakan KB
Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah Perseroan Terbatas atau Koperasi yang melakukan kegiatan usaha industri di KB
Kegiatan Dalam Kawasan Berikat
Kegiatan yang utama yang dilakukan di dalam KB adalah kegiatan pengolahan (industri /manufactur / bukan hanya perakitan)yaitu kegiatan yang memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya.
PDKB dalam melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud diatas dapat memberikan atau menerima subkontrak kepada/dari PDKB lain atau perusahaan industri di DPIL.
Disamping itu di dalam KB dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang
. Syaratnya barang yang ditimbun tidak sama dengan barang yang dihasilkan / diproduksi oleh KB yang bersangkutan. Disamping itu barang yang ditimbun akan berfungsi untuk mendukung kegiatan industri KB itu sendiri atau perusahaan industri lainnya (Supporting Industries), misalnya untuk menimbun bahan baku.
Tatacara pendirian dan tatalaksana pemasukan barang ke dan dari pergudangan atau penimbunan di KB tersebut dilakukan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
FASILITAS DAN MANFAAT KAWASAN BERIKAT
Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan
Fasilitas Kawasan Berikat merupakan fasilitas yang "mewah" bagi perusahaan industri /manufaktur yang berorientasi ekspor karena mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagai berikut :
1.Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22: atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap PDKB;atas impor barang modal atau peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB; atas impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.
2.Tidak dipungut PPN dan PPnBM atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut; atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut; atas pengeluaran barang dan atau bahan ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka sub kontrak; atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal; atas peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak.
3.Pembebasan cukai: atas impor barang dan atau bahan untuk diolah lebih lanjut; atas pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut.
Disamping itu perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat masih bisa memperoleh
kemudahan seperti:
1.Barang modal berupa mesin asal impor apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi aset perusahaan dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang.
2.PDKB yang termasuk dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada KPBC yang bersangkutan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PDKB yang dipersyaratkan untuk mempertaruhkan jaminan.
Manfaat Kawasan Berikat
Dengan fasilitas yang diperoleh tersebut diatas, maka manfaat yang bisa dipetik oleh pengusaha dengan mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat antara lain:
1.Efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS / Pelabuhan).
2.Fasilitas perpajakan dan kepabeanan memungkinkan PDKB dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan.
3.Cash Flow Perusahaan serta Production Schedule lebih terjamin.
4.Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melaui pola kegiatan sub kontrak.
Syarat Pendirian Kawasan Berikat
1. Perusahaan yang dapat diberikan Izin sebagai PKB dan atau PDKB :
a.Dalam rangka PMDN
b.Dalam rangka PMA, baik sebagian atau seluruh modal sahamnya dimiliki oleh peserta asing
c.Non PMA/PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas
d.Koperasi yang berbentuk badan hukum
e.Yayasan
2. Dokumen yang dipesyaratkan untk mendapatkan izin sebagai PKB / PKB merangkap PDKB
a.Fotokopi surat izin usaha dari instansi teknis terkait;
b.Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau, UPL & UKL;
c.Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
d.Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun);
e.Fotokopi NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
f.Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yang mengawasi;
g.Surat Keputusan dari instansi Pemda terkait / Perda yang menetapkan area calon KB merupakan Kawasan Industri / Kawasan Peruntukan Industri (Kedepannya ijin KB hanya akan diberikan untuk perusahaan di dalam KAWASAN INDUSTRI);
h.Fotokopi KTP/ KITAS a.n penanggung jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin kerja tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)
i.Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)
3. Dokumen yang dipesyaratkan untk mendapatkan persetujuan beroperasinya sebagai PDKB
1.Rekomendasi dari PKB;
2.Surat izin usaha industri dari instansi teknis terkait;
3.Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
4.Fotokopi bukti kepemilikan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun) ;
5.Fotokopi NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
6.Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yang mengawasi;
7.Saldo awal bahan baku, bahan dalam proses, barang jadi, barang modal dan peralatan pabrik;
8.Fotokopi KTP/ KITAS a.n penanggung jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin kerja
tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)
9.Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)
KAWASAN BERIKAT NUSANTARA
DEFINISI / PENGERTIAN
o
Pengertian Umum
Export Processing Zone (EPZ )atau Bonded zone disebut juga sebagai Free
Trade zone , Economic Processing Zone (Korea) Special Economic Zone/Kawasan Ekonomi Khusus (China), Free Zone (Mesir), dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Kawasan Berikat yang menunjuk keadaan suatu area khusus yang mana barang-barang import yang masuk ke area tersebut tidak dianggap sebagai import, tidak dikenakan bea,sampai barang tersebut diekspor kembali, atau dimasukkan kedalam negara tempat itu berada dengan membayar sejumlah bea seperti barang impor lainnya. o
Pengertian khusus :
Special Investment Zone (SIZ) ditujukan untuk mengembangkan potensi khusus zone.
Penetapan SIZ biasanya merupakan suatu areal yang luas, di mana di dalamnya terdapat zone-zone yang ditetapkan sebagai Export Processing Zone yang digunakan untuk mengembangkan suatu produk tertentu yang menjadi unggulan daerah tersebut, seperti SIZ untuk perikanan, Pariwisata dan Pertambangan. Export Processing Zone merupakan kawasan khusus yang ditujukan untuk pengembangan industry berbasis ekspor dengan lokasi harus memiliki batas khusus dengan hanya satu gerbang untuk keluar masuk.
Free Trade Zone yaitu kawasan yang berada diluar daerah kepabeanan suatu negara yang merupakan kawasan komersial yang ditujukan untuk kegiatan perdagangan
Definisi KEKI versi Tim Pengembangan KEKI, suatu area khusus dimana barang-barang yang masuk ke area khusus tersebut tidak dikenakan bea sampai barang tersebut diekspor kembali atau dimasukkan kedalam Negara tempat KEKI tersebut kekhususannya menunjuk suatu daerah yang sudah memiliki infrastruktur.
MANFAAT
Keuntungan negara yang memiliki area kawasan berikat ini adalah Export Processing Zone merupakan area khusus dimana negara-negara berkembang dapat menciptakan lapangan kerja,mempelajari teknologi baru yang sebelumnya tidakmereka kenal.
Hal yang paling penting adalah untuk menghubungkan mereka dengan pasar global. Export Processing Zone merupakan alat bagi negara berkembang untuk menuju pasar global, karena di dalamnya negara-negara berkembang akan memberikan ketentuan dan perlakuan khusus yang sesuai dengan standard internasional, seperti masalah kepastian hukum, masalah kontrak, administrasi yang tidak birokratis, pembatasan campur tangan instansi pemerintah danmasalah keamanan yang harus terjaga. Negara-negara berkembang yang pemerintahannya cenderung birokratis dan korup, belajar banyak dari pengelolaan Export Processing Zone untuk kemajuan perekonomian mereka. Disamping itu manfaat Export Processing Zone adalah untuk menampung modal asing. Untuk itu Export Processing Zone harus memenuhi standard internasional dari sisi peraturan dan fasilitas sebagai daya tarik investasi asing. Rincian keuntungan menurut Eduardo Arrango Pirennes :
1. Memacu ekspor melalui pengembangan investasi
2. Menarik Investasi asing dan pengembangan teknologi
3. menghidupkan pasar lokal/supplier
4. meningkatkan produktifitas
5. menyediakan kesempatan kerja
6. pencapaian/peningkatan keahlian bagi pekerja local
7. peningkatan ekonomi nasional
8. memungkinkan diterapkan ide dan teknologi baru
PERSYARATAN
1. Komitmen Pemda dan usulan lokasi. Pemda mengusulkan sendiri kawasannya dan komitmen dengan usulanya tersebut. Komitmen itu berupa kesediaan pemda untuk menyerahkan pengelolaan kawasan yang diusulkan kepada manajemen yang akan dibentuk secara khusus.
2. Kepastian kebijakan. Kepastian kebijakan meliputi dukungan aspek legal dalam pengembangan kegiatan ekonomi baik untuk kebijakan fiskal ataupun kebijakan nonfiskal.
3. Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Lokasi merupakan pusat kegiatan wilayah yang memenuhi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta ditetapkan sebagai kawasan perindustrian atau oleh UU ditetapkan sebagai wilayah dengan perlakuan khusus.
4. Pengembangan Wilayah. Kawasan yang akan dikembangkan tidak harus satu kesatuan wilayah, namun merupakan kawasan yang relatif berkembang dan memiliki keterkaitan dengan wilayah pengembangan lainnya.
5. Infrastruktur. Kawasan yang diusulkan sudah tersedia fasilitas infrastruktur pendukung seperti jalan, rel, kereta api, telekomunikasi pelabuhan, bandar udara, sumber listrik berikut jaringannya. Timnas Pengembangan KEKI mengharuskan pasokan air minimal satu liter/detik setiap satu hectare wilayah sebagai pendukung fasilitas tersebut.
6. Ketersediaan lokasi. Lahan untuk industri minimal 10 hektare ditambah dengan lahan untuk perluasannya.
7. Tenaga Kerja. Tersedia tenaga kerja yang terlatih di sekitar lokasi.
8. Dampak Ekonomi. Lokasi yang diusulkan harus memberikan dampak ekonomi yang signifikan dalam arti sudah tersedia industri pendukung baik manufaktur,elektronik,atau pengelolaan hasil pertanian.Kawasan dapat berpotensi sebagai pusat logistik dan alih kapal (transshipment).
9. Geopolitis. l,serta secara geopolitis wilayah KEKI bersaing dengan Negara lain atau bisa menjadi komplementer dari sentra produksi di negara lain.
10. Lokasi Strategis. Lokasi tidak terlalu jauh dengan pelabuhan dan bandara internasional, dekat dengan lokasi pasar hasil produksi, tidak jauh dari sumber bahan baku, atau pusat distribusi internasional.
11. Konservasi Alam. Tidak mengganggu daerah konservasi alam.
12. Batas wilayah. Batas wilayah yang jelas baik batas alam maupun batas buatan dengan kondisi keamanan yang mudah dipantau untuk mencegah penyelundupan.
Tata Cara Terbaru Dalam Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri
Latar Belakang
Dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (“PP No. 24/2009”), maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 05/M-IND/PER/2/2014 tentang Tata Cara Dalam Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri (“Permenperin No. 5/2014”) untuk mengatur pemberian izin usaha kawasan industri (“IU Kawasan Industri”) dan izin perluasan kawasan industri (“IP Kawasan Industri”). Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Permenperin No. 5/2014, pengertian dari kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri (“Kawasan Industri”). Sedangkan, perusahaan kawasan industri (“Perusahaan Kawasan Industri”) adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
IU Kawasan Industri
Kewenangan pemberian IU Kawasan Industri dan IP Kawasan Industri berada pada:
Bupati/Walikota untuk Kawasan Industri yang berlokasi di kabupaten/kota;
Gubernur untuk Kawasan Industri yang berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota; atau
Menteri untuk Kawasan Industri yang berlokasi lintas wilayah provinsi dan Kawasan Industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain.
Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki IU Kawasan Industri dan memenuhi ketentuan dalam pedoman teknis kawasan industri. IU Kawasan Industri berlaku selama Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Industri. IU Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia seperti badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau badan usaha swasta.
Selain itu, Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah minimal 2% (dua persen) dari luas kaveling industri. Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun lahan industri tersebut tidak dimanfaatkan sepenuhnya oleh usaha mikro, kecil dan menengah, dapat digunakan oleh perusahaan industri lainnya sepanjang lahan untuk perusahaan industri lainnya tersebut sudah tidak tersedia.
Untuk memperoleh IU Kawasan Industri wajib memperoleh persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan persetujuan prinsip, diajukan dengan menggunakan formulir model PMK-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut:
fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi bagi pemohon yang berstatus koperasi, dan khusus untuk penanaman modal asing melampirkan persyaratan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali untuk penanaman modal asing;
sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi); dan
surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang wilayah.
Kemudian, Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh persetujuan prinsip paling lama 2 (dua) tahun, wajib telah:
Memiliki izin gangguan;
Memiliki izin lokasi;
Melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memiliki izin lingkungan;
Melakukan penyusunan rencana tapak tanah;
Melakukan pematangan tanah;
Melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam Kawasan Industri;
Memiliki tata tertib kawasan industri; dan
Menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
IU Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
mengisi formulir permohonan IU Kawasan Industri model PMK-III dan melampirkan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri terakhir dengan menggunakan formulir model PMK-II;
memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (1);
memenuhi ketentuan pedoman teknis kawasan industri;
sebagian dari Kawasan Industri siap untuk dioperasikan yang sekurang-kurangnya telah memiliki prasarana dan sarana penunjang yang meliputi jalan masuk ke Kawasan Industri, jaringan jalan dan saluran air hujan dalam Kawasan Industri, serta instalasi pengolahan air limbah bagi Kawasan Industri, kantor pengelola; dan
telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lapangan oleh tim penilai kawasan industri yang menyatakan bahwa kepada perusahaan yang bersangkutan dapat diberikan IU Kawasan Industri.
IP Kawasan Industri
Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki IU Kawasan Industri dan telah beroperasi, serta akan melaksanakan perluasan lahan Kawasan Industri wajib memperoleh IP Kawasan Industri terlebih dahulu. Namun, perluasan Kawasan Industri yang berlokasi dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan persetujuan prinsip.
IP Kawasan Industri diberikan apabila Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan telah memperoleh IU Kawasan Industri dengan ketentuan:
memiliki izin lingkungan atas Kawasan Industri perluasan;
memiliki izin lokasi perluasan;
lahan yang direncanakan sebagai area perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan surat pelepasan hak (SPH) atau sertifikat; dan
berada dalam kawasan peruntukan industri.
Sanksi
Perusahaan Kawasan Industri diberi peringatan tertulis apabila memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut:
Perusahaan Kawasan Industri melakukan perluasan tanpa memiliki IP Kawasan Industri;
Perusahaan Kawasan Industri tidak menyampaikan data Kawasan Industri 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar;
Perusahaan Kawasan Industri melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang telah diperolehnya;
Perusahaan Kawasan Industri yang menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran terhadap lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL);
tidak memenuhi ketentuan dalam IU Kawasan Industri dan/atau IP Kawasan Industri serta pedoman teknis pengembangan kawasan industri;
tidak menyelesaikan pembangunan prasarana dan sarana penunjang kawasan industri secara lengkap.
Peringatan/teguran tertulis diatas diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan.
Apabila dalam masa peringatan tertulis Perusahaan Kawasan Industri belum/tidak melakukan perbaikan, maka izin usahanya akan dibekukan. Pembekuan tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan penetapan pembekuan
Apabila dalam masa pembekuan Perusahaan Kawasan Industri tidak melakukan perbaikan, IU Kawasan Industri dan IP Kawasan Industri yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Sarastika Putri Walian
- See more at: http://www.hukumperseroanterbatas.com/2014/06/05/tata-cara-terbaru-dalam-pemberian-izin-usaha-kawasan-industri-dan-izin-perluasan-kawasan-industri/#sthash.VP6ARETN.dpuf
Bila Anda ingin mendapatkan
pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN dengan memiliki Custom Bond
SEGERA..call-sms
0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com






