kawasan berikat

Export - Import

kawasan berikat
kawasan berikat


Penyelenggara  Kawasan  Berikat  (PKB)
adalah  Perseroan  Terbatas,  Koperasi  yang  berbentuk badan hukum atau  yayasan  yang memiliki, menguasai, mengelola dan menyediakan sarana dan prasarana  guna  keperluan  pihak  lain  di  KB  yang  diselenggarakannya  berdasarkan  persetujuan untuk meyelenggarakan KB

Pengusaha   Di   Kawasan   Berikat   (PDKB) adalah   Perseroan   Terbatas   atau   Koperasi   yang melakukan kegiatan usaha industri di KB

Kegiatan Dalam Kawasan Berikat
Kegiatan  yang  utama  yang  dilakukan  di  dalam  KB  adalah kegiatan  pengolahan  (industri  /manufactur / bukan hanya perakitan)yaitu kegiatan yang memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai  yang lebih tinggi untuk penggunaannya.
PDKB  dalam  melakukan  pengolahan  sebagaimana  dimaksud  diatas  dapat  memberikan  atau menerima subkontrak kepada/dari PDKB lain atau perusahaan industri di DPIL.

Disamping  itu  di  dalam  KB  dapat  dilakukan kegiatan  usaha  pergudangan atau penimbunan barang
. Syaratnya barang yang ditimbun tidak sama dengan barang yang dihasilkan / diproduksi oleh  KB   yang  bersangkutan. Disamping  itu  barang   yang  ditimbun  akan  berfungsi  untuk mendukung  kegiatan  industri  KB  itu  sendiri  atau  perusahaan  industri  lainnya  (Supporting Industries), misalnya untuk menimbun bahan baku.

Tatacara pendirian dan tatalaksana pemasukan barang ke dan dari pergudangan atau penimbunan di  KB  tersebut  dilakukan  sesuai  Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor  399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
FASILITAS DAN MANFAAT KAWASAN BERIKAT
Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan
Fasilitas   Kawasan   Berikat   merupakan   fasilitas yang   "mewah"   bagi   perusahaan   industri   /manufaktur  yang  berorientasi  ekspor  karena  mendapatkan  fasilitas  kepabeanan  dan  perpajakan sebagai berikut :
1.Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22: atas  impor  barang  modal  atau  peralatan  dan  peralatan  perkantoran  yang  semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap PDKB;atas  impor  barang  modal  atau  peralatan  pabrik  yang  berhubungan  langsung dengan kegiatan produksi PDKB; atas impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.
2.Tidak dipungut PPN dan PPnBM atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut; atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut; atas  pengeluaran  barang  dan  atau  bahan  ke  perusahaan  industri  di  DPIL  atau PDKB lainnya dalam rangka sub kontrak; atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal; atas peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak.
3.Pembebasan cukai: atas impor barang dan atau bahan untuk diolah lebih lanjut; atas pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut.

Disamping itu perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat masih bisa memperoleh
kemudahan seperti:
1.Barang  modal  berupa mesin  asal  impor apabila  telah  melampaui  jangka  waktu  2  (dua) tahun     sejak     pengimporannya     atau     sejak     menjadi     aset     perusahaan     dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang.
2.PDKB yang termasuk dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada KPBC yang bersangkutan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PDKB yang dipersyaratkan untuk mempertaruhkan jaminan.

Manfaat Kawasan Berikat
Dengan fasilitas yang diperoleh tersebut diatas, maka manfaat yang bisa dipetik oleh pengusaha dengan mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat antara lain:
1.Efisiensi  waktu  pengiriman  barang  dengan  tidak  dilakukannya  pemeriksaan  fisik  di Tempat Penimbunan Sementara (TPS / Pelabuhan).
2.Fasilitas  perpajakan  dan  kepabeanan  memungkinkan  PDKB  dapat  menciptakan  harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan.
3.Cash Flow Perusahaan serta Production Schedule lebih terjamin.
4.Membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melaui pola kegiatan sub kontrak.

Syarat Pendirian Kawasan Berikat
1. Perusahaan yang dapat diberikan Izin sebagai PKB dan atau PDKB :
a.Dalam rangka PMDN
b.Dalam rangka PMA, baik sebagian atau seluruh modal sahamnya dimiliki oleh peserta asing
c.Non PMA/PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas
d.Koperasi yang berbentuk badan hukum
e.Yayasan
2. Dokumen yang dipesyaratkan untk mendapatkan izin sebagai PKB / PKB merangkap PDKB
a.Fotokopi surat izin usaha dari instansi teknis terkait;
b.Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau, UPL & UKL;
c.Fotokopi  akte  pendirian  perusahaan  yang  telah  disahkan  oleh  Departemen  Hukum  & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
d.Fotokopi  bukti  kepemilikan/penguasaan  lokasi/tempat  yang  akan  dijadikan  KB  (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun);
e.Fotokopi  NPWP,  penetapan  sebagai  PKP  dan  SPT  tahunan  PPh  tahun  terakhir  bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
f.Berita  Acara  Pemeriksaan  lokasi  dari  Kepala  Kantor  Pelayanan  Bea  dan  Cukai  (KPBC) yang  mengawasi  disertai  lampiran  berupa  peta  lokasi/tempat/  denah/tata  letak  dan  foto-foto   lokasi   yang   akan   dijadikan   KB   yang   telah   ditandasahkan   oleh   KPBC   yang mengawasi;
g.Surat  Keputusan  dari  instansi  Pemda  terkait  /  Perda  yang  menetapkan  area  calon  KB merupakan Kawasan Industri / Kawasan Peruntukan Industri (Kedepannya ijin KB hanya akan diberikan untuk perusahaan di dalam KAWASAN INDUSTRI);
h.Fotokopi  KTP/  KITAS  a.n  penanggung  jawab perusahaan  dan  fotokopi  surat  ijin  kerja tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)
i.Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)
3. Dokumen yang dipesyaratkan untk mendapatkan persetujuan beroperasinya sebagai PDKB
1.Rekomendasi dari PKB;
2.Surat izin usaha industri dari instansi teknis terkait;
3.Fotokopi  akte  pendirian  perusahaan  yang  telah  disahkan  oleh  Departemen  Hukum  & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
4.Fotokopi  bukti  kepemilikan  lokasi/tempat  yang  akan  dijadikan  KB  (jika  berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun) ;
5.Fotokopi  NPWP,  penetapan  sebagai  PKP  dan  SPT  tahunan  PPh  tahun  terakhir  bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
6.Berita  Acara  Pemeriksaan  lokasi  dari  Kepala  Kantor  Pelayanan  Bea  dan  Cukai  (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan foto-foto  lokasi   yang  akan  dijadikan  KB   yang  telah  ditandasahkan  oleh  KPBC   yang mengawasi;
7.Saldo  awal  bahan  baku,  bahan  dalam  proses,  barang  jadi,  barang  modal  dan  peralatan pabrik;
8.Fotokopi  KTP/  KITAS  a.n  penanggung  jawab  perusahaan  dan  fotokopi  surat  ijin  kerja
tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)
9.Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)


KAWASAN BERIKAT NUSANTARA

DEFINISI / PENGERTIAN
o
Pengertian Umum
Export Processing Zone (EPZ )atau Bonded zone disebut juga sebagai Free
Trade zone ,  Economic  Processing  Zone (Korea) Special  Economic  Zone/Kawasan  Ekonomi  Khusus (China), Free  Zone  (Mesir),  dalam  bahasa Indonesia  disebut  sebagai  Kawasan  Berikat yang menunjuk  keadaan suatu  area khusus  yang  mana  barang-barang  import  yang  masuk  ke  area tersebut  tidak dianggap  sebagai  import, tidak dikenakan  bea,sampai  barang  tersebut  diekspor kembali, atau  dimasukkan  kedalam negara  tempat  itu  berada  dengan  membayar sejumlah  bea seperti barang impor lainnya. o

Pengertian khusus :
Special  Investment  Zone  (SIZ)  ditujukan  untuk  mengembangkan  potensi  khusus  zone.
Penetapan SIZ biasanya merupakan suatu areal yang luas, di mana di dalamnya terdapat zone-zone  yang  ditetapkan  sebagai  Export  Processing  Zone  yang  digunakan    untuk mengembangkan suatu produk tertentu  yang menjadi unggulan daerah tersebut, seperti SIZ untuk perikanan, Pariwisata dan Pertambangan. Export Processing Zone merupakan kawasan  khusus  yang  ditujukan  untuk  pengembangan  industry  berbasis  ekspor dengan lokasi harus memiliki batas khusus dengan hanya satu gerbang untuk keluar masuk.

Free  Trade  Zone  yaitu  kawasan    yang  berada  diluar    daerah  kepabeanan    suatu  negara yang merupakan kawasan komersial yang ditujukan untuk kegiatan perdagangan
Definisi KEKI versi Tim Pengembangan KEKI, suatu area khusus dimana barang-barang yang  masuk  ke  area  khusus  tersebut  tidak  dikenakan  bea  sampai    barang  tersebut  diekspor    kembali    atau    dimasukkan    kedalam    Negara    tempat    KEKI    tersebut kekhususannya menunjuk suatu daerah yang sudah memiliki infrastruktur.

MANFAAT
Keuntungan  negara  yang  memiliki  area  kawasan  berikat  ini  adalah Export Processing Zone  merupakan  area  khusus  dimana  negara-negara  berkembang  dapat menciptakan  lapangan kerja,mempelajari teknologi baru yang sebelumnya tidakmereka kenal.
Hal yang paling penting adalah untuk menghubungkan mereka dengan pasar global. Export Processing Zone merupakan alat  bagi  negara  berkembang  untuk  menuju  pasar  global,  karena  di  dalamnya  negara-negara berkembang  akan  memberikan  ketentuan  dan  perlakuan  khusus  yang  sesuai  dengan  standard internasional,  seperti  masalah  kepastian  hukum,  masalah  kontrak,  administrasi  yang  tidak birokratis,  pembatasan  campur  tangan  instansi  pemerintah  danmasalah  keamanan  yang  harus terjaga.  Negara-negara  berkembang  yang  pemerintahannya  cenderung  birokratis  dan  korup, belajar banyak dari pengelolaan Export Processing Zone untuk kemajuan perekonomian mereka. Disamping  itu  manfaat  Export Processing  Zone  adalah  untuk    menampung  modal  asing.  Untuk itu  Export  Processing  Zone  harus  memenuhi  standard  internasional  dari  sisi  peraturan  dan fasilitas sebagai daya tarik investasi asing. Rincian keuntungan menurut Eduardo Arrango Pirennes :
1. Memacu ekspor melalui pengembangan investasi
2. Menarik Investasi asing dan pengembangan teknologi 
3. menghidupkan pasar lokal/supplier
4. meningkatkan produktifitas
5. menyediakan kesempatan kerja
6. pencapaian/peningkatan keahlian bagi pekerja local
7. peningkatan ekonomi nasional 
8. memungkinkan diterapkan ide dan teknologi baru

PERSYARATAN
1. Komitmen Pemda dan usulan lokasi. Pemda   mengusulkan sendiri kawasannya dan komitmen dengan   usulanya   tersebut.   Komitmen   itu   berupa   kesediaan   pemda   untuk   menyerahkan pengelolaan kawasan yang diusulkan kepada manajemen yang akan dibentuk secara khusus.
2.    Kepastian    kebijakan.    Kepastian    kebijakan    meliputi    dukungan    aspek    legal    dalam pengembangan kegiatan ekonomi baik untuk kebijakan fiskal ataupun  kebijakan nonfiskal.
3.  Sesuai  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  Nasional.  Lokasi  merupakan  pusat  kegiatan  wilayah yang  memenuhi  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  Nasional,  serta  ditetapkan  sebagai  kawasan perindustrian atau oleh UU ditetapkan sebagai wilayah dengan perlakuan khusus.
4.  Pengembangan  Wilayah.  Kawasan  yang  akan  dikembangkan  tidak  harus  satu  kesatuan wilayah,  namun  merupakan  kawasan  yang  relatif  berkembang  dan  memiliki  keterkaitan dengan wilayah pengembangan lainnya.
5. Infrastruktur. Kawasan yang diusulkan sudah tersedia fasilitas infrastruktur pendukung seperti jalan,   rel,   kereta   api,   telekomunikasi   pelabuhan,   bandar   udara,   sumber   listrik   berikut jaringannya. Timnas Pengembangan KEKI mengharuskan pasokan air minimal satu liter/detik setiap satu hectare wilayah sebagai pendukung fasilitas tersebut.
6.  Ketersediaan  lokasi.  Lahan  untuk  industri  minimal  10  hektare  ditambah  dengan  lahan  untuk perluasannya.
7. Tenaga Kerja. Tersedia tenaga kerja yang terlatih di sekitar lokasi.
8.   Dampak   Ekonomi.   Lokasi   yang   diusulkan   harus   memberikan dampak   ekonomi   yang signifikan  dalam  arti  sudah  tersedia  industri  pendukung  baik  manufaktur,elektronik,atau pengelolaan  hasil  pertanian.Kawasan  dapat  berpotensi  sebagai  pusat  logistik  dan  alih  kapal (transshipment).
9.  Geopolitis.  l,serta  secara  geopolitis  wilayah  KEKI  bersaing  dengan  Negara  lain  atau  bisa menjadi komplementer dari sentra produksi di negara lain.
10. Lokasi Strategis. Lokasi tidak terlalu jauh dengan pelabuhan dan bandara internasional, dekat dengan lokasi pasar hasil produksi, tidak jauh dari sumber bahan baku, atau pusat distribusi internasional.
11. Konservasi Alam. Tidak mengganggu daerah konservasi alam.
12.  Batas  wilayah.  Batas  wilayah  yang  jelas  baik  batas  alam  maupun  batas  buatan  dengan kondisi keamanan yang mudah dipantau untuk mencegah penyelundupan.   



Tata Cara Terbaru Dalam Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri

Latar Belakang

Dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (“PP No. 24/2009”), maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 05/M-IND/PER/2/2014 tentang Tata Cara Dalam Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri (“Permenperin No. 5/2014”) untuk mengatur pemberian izin usaha kawasan industri (“IU Kawasan Industri”) dan izin perluasan kawasan industri (“IP Kawasan Industri”). Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Permenperin No. 5/2014, pengertian dari kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri (“Kawasan Industri”). Sedangkan, perusahaan kawasan industri (“Perusahaan Kawasan Industri”) adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.

IU Kawasan Industri

Kewenangan pemberian IU Kawasan Industri dan IP Kawasan Industri berada pada:

    Bupati/Walikota untuk Kawasan Industri yang berlokasi di kabupaten/kota;
    Gubernur untuk Kawasan Industri yang berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota; atau
    Menteri untuk Kawasan Industri yang berlokasi lintas wilayah provinsi dan Kawasan Industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain.

Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki IU Kawasan Industri dan memenuhi ketentuan dalam pedoman teknis kawasan industri. IU Kawasan Industri berlaku selama Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Industri. IU  Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia seperti badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau badan usaha swasta.

Selain itu, Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah minimal 2% (dua persen) dari luas kaveling industri. Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun lahan industri tersebut tidak dimanfaatkan sepenuhnya oleh usaha mikro, kecil dan menengah, dapat digunakan oleh perusahaan industri lainnya sepanjang lahan untuk perusahaan industri lainnya tersebut sudah tidak tersedia.

Untuk memperoleh IU Kawasan Industri wajib memperoleh persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan persetujuan prinsip, diajukan dengan menggunakan formulir model PMK-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut:

    fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi bagi pemohon yang  berstatus koperasi, dan khusus untuk penanaman modal asing melampirkan persyaratan yang  ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali untuk penanaman modal asing;
    sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi); dan
    surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak dalam kawasan peruntukan industri sesuai rencana tata ruang wilayah.

Kemudian, Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh persetujuan prinsip paling lama 2 (dua) tahun, wajib telah:

    Memiliki izin gangguan;
    Memiliki izin lokasi;
    Melaksanakan penyediaan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    Memiliki izin lingkungan;
    Melakukan penyusunan rencana tapak tanah;
    Melakukan pematangan tanah;
    Melaksanakan perencanaan dan pembangunan prasarana dan sarana penunjang serta pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan dalam Kawasan Industri;
    Memiliki tata tertib kawasan industri; dan
    Menyediakan lahan bagi kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.

IU Kawasan Industri diberikan kepada Perusahaan Kawasan Industri yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    mengisi formulir permohonan IU Kawasan Industri model PMK-III dan melampirkan data kemajuan pembangunan Kawasan Industri terakhir dengan menggunakan formulir model PMK-II;
    memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (1);
    memenuhi ketentuan pedoman teknis kawasan industri;
    sebagian dari Kawasan Industri siap untuk dioperasikan yang sekurang-kurangnya telah memiliki prasarana dan sarana penunjang yang meliputi jalan masuk ke Kawasan Industri, jaringan jalan dan saluran air hujan dalam Kawasan Industri, serta instalasi pengolahan air limbah bagi Kawasan Industri, kantor pengelola; dan
    telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lapangan oleh tim penilai kawasan industri yang menyatakan bahwa kepada perusahaan yang bersangkutan dapat diberikan IU Kawasan Industri.

IP Kawasan Industri

Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki IU Kawasan Industri dan telah beroperasi, serta akan melaksanakan perluasan lahan Kawasan Industri wajib memperoleh IP Kawasan Industri terlebih dahulu. Namun, perluasan Kawasan Industri yang berlokasi dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan persetujuan prinsip.

IP Kawasan Industri diberikan apabila Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan telah memperoleh IU Kawasan Industri dengan ketentuan:

    memiliki izin lingkungan atas Kawasan Industri perluasan;
    memiliki izin lokasi perluasan;
    lahan yang direncanakan sebagai area perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan surat pelepasan hak (SPH) atau sertifikat; dan
    berada dalam kawasan peruntukan industri.

Sanksi

Perusahaan Kawasan Industri diberi peringatan tertulis apabila memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut:

    Perusahaan Kawasan Industri melakukan perluasan tanpa memiliki IP Kawasan  Industri;
    Perusahaan Kawasan Industri tidak menyampaikan data Kawasan Industri 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar;
    Perusahaan Kawasan Industri melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang telah diperolehnya;
    Perusahaan Kawasan Industri yang menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran terhadap lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL);
    tidak memenuhi ketentuan dalam IU Kawasan Industri dan/atau IP Kawasan Industri serta pedoman teknis pengembangan kawasan industri;
    tidak menyelesaikan pembangunan prasarana dan sarana penunjang kawasan industri secara lengkap.

Peringatan/teguran tertulis diatas diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan.

Apabila dalam masa peringatan tertulis Perusahaan Kawasan Industri belum/tidak melakukan perbaikan, maka izin usahanya akan dibekukan. Pembekuan tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan penetapan pembekuan

Apabila dalam masa pembekuan Perusahaan Kawasan Industri tidak melakukan perbaikan, IU Kawasan Industri dan IP Kawasan Industri yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi

Sarastika Putri Walian
- See more at: http://www.hukumperseroanterbatas.com/2014/06/05/tata-cara-terbaru-dalam-pemberian-izin-usaha-kawasan-industri-dan-izin-perluasan-kawasan-industri/#sthash.VP6ARETN.dpuf

Bila Anda ingin mendapatkan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN  dengan memiliki Custom Bond

SEGERA..call-sms

0878-3987-2358
email: sinarmasindonesia@gmail.com